Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Dorong Penguatan Edukasi Anti Politik Uang melalui Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi dengan mengangkat isu strategis edukasi politik uang (money politic) kepada masyarakat

Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi dengan mengangkat isu strategis edukasi politik uang (money politic) kepada masyarakat

Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar kegiatan diskusi konsolidasi demokrasi dengan mengangkat isu strategis edukasi politik uang (money politic) kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Candu Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, dan dihadiri oleh Ali, masyarakat Kota Pekanbaru, Kamis (29/01/2026).

Diskusi tersebut membahas berbagai persoalan terkait praktik politik uang yang hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Bawaslu menegaskan bahwa politik uang tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merusak nilai kejujuran, keadilan, serta integritas demokrasi.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe selaku Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyentuh langsung akar persoalan di lapangan.

“Praktik politik uang tidak bisa dipandang sebagai hal biasa. Dampaknya sangat besar terhadap kualitas kepemimpinan dan kebijakan publik ke depan. Karena itu, edukasi yang masif dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, masyarakat mengungkapkan bahwa praktik politik uang masih kerap ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemberian uang tunai, sembako, hingga bantuan sosial yang dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu. Sebagian warga bahkan menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang lumrah atau sekadar rezeki, tanpa menyadari konsekuensi jangka panjangnya terhadap kualitas demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan secara rinci definisi dan bentuk-bentuk politik uang sesuai peraturan perundang-undangan. Dijelaskan pula bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi pada hari pemungutan suara, tetapi dapat muncul sejak masa kampanye, masa tenang, bahkan sebelum tahapan resmi dimulai. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenali dan menolak setiap potensi pelanggaran.

Bawaslu juga menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam proses pemilu, tetapi memiliki hak dan tanggung jawab untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan secara jujur dan adil. Dengan keterlibatan aktif warga, praktik politik uang diyakini dapat ditekan melalui pengawasan langsung di lingkungan masing-masing.

Dalam diskusi tersebut, warga turut menyampaikan kendala yang dihadapi saat menolak politik uang, seperti faktor ekonomi dan tekanan sosial. Sebagian merasa khawatir dianggap tidak mendukung atau takut mendapat intimidasi. Menanggapi hal itu, Bawaslu menegaskan adanya mekanisme perlindungan hukum bagi pelapor serta pentingnya membangun keberanian kolektif agar masyarakat tidak merasa sendirian dalam menolak praktik tersebut.

Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya pendidikan politik sejak dini, khususnya bagi pemilih pemula dan generasi muda. Bawaslu mendorong agar edukasi bahaya politik uang dapat disampaikan melalui berbagai media, termasuk sosialisasi langsung, media sosial, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Generasi muda dinilai memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dalam membangun budaya politik yang bersih dan berintegritas.

Sebagai penutup, kegiatan ini menghasilkan kesepahaman bahwa pemberantasan politik uang tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu semata. Diperlukan sinergi antara penyelenggara pemilu, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan meningkatnya kesadaran, keberanian, dan partisipasi warga, diharapkan terwujud pemilu yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan di Kota Pekanbaru.

 

Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru