Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rapat Pleno Penetapan DCT, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru sampaikan Larangan Kampanye

Pekanbaru, Jum’at, 03/11/2023). Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Pleno Penetapan DCT yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru di Aula Pertemuan Kantor KPU Pekanbaru. Berdasarkan Tahapan penyelenggaraan Pemilu, Kpu menetapkan DCT calon anggota DPRD Kota Pekanbaru untuk 17 Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilu 14 Februari 2024. Penetapan Caleg DPRD Pekanbaru tersebut, ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam Rapat Pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Pekanbaru. Sebagaimana disampaikan Desriantoni, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Pekanbaru. Toni juga menjelaskan bahwe Setelah penetapan, sesuai PKPU, KPU Kota Pekanbaru akan mengumumkan DCT mulai Sabtu (04/11/2023) di website KPU dan media massa. "Pengumuman ini amanat PKPU, agar masyarakat mengetahui nama-nama caleg. Terannya (red. desriantoni) Dalam kesempatan Pleno DCT ini, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim mengatakan bahwa Setelah penetapan DCT, kalau ada partai Politik yang mengajukan Permohonan sengketa Proses Pemilu, Bawaslu siap menerima laporan sengketa proses pemilu dihari kerja, yaitu 3 hari sejak penetapan oleh KPU yaitu Tgl 6.7,8 November 2023. Setelah di laporkan, bawaslu akan melihat apakah memenuhi unsur materil dan formil. Misbah juga menghimbau kepada partai politik agar tidak berkampanye di luar jadwal pasca penetapan DCT. Dalam Rapat Pleno tersebut Partai Politik yang tidak hadir sebanyak 3 partai yaitu , Gelora, PPP, dan PBB Penulis : iqbal indra
Tag
Berita