Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Kerja Teknis Sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu

Ikuti Rakernis di Duri

Duri. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kota Pekanbaru hadiri Rapat Teknis yang ditaja oleh Bawaslu Provinsi Riau.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution membuka secara resmi Rapat Teknis Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung 27 s.d 28 Januari 2024 di Hotel Grand Zuri Duri

Indra mengatakan menjadi anggota Bawaslu harus siap dengan tudingan dari berbagai pihak. Tidak mungkin putusan yang dihasilkan Bawaslu dari suatu proses pemeriksaan, dapat memuaskan semua pihak. Indra berpesan kepada para peserta rapat untuk meluruskan niat menjadi anggota Bawaslu sebagai ladang ibadah.

Di samping itu, Indra berharap para anggota Bawaslu dapat selalu menimba ilmu, mencari hal-hal baru untuk meningkatkan kompetensi, termasuk melalui rapat ini. Hal ini karena hukum acara persidangan di MK memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar nantinya bisa bersidang dengan optimal.

Pada sesi pertama rapat, Gema Wahyu Adinata menyampaikan materi Pemberian Keterangan Sengketa Hasil Pemilu.

PHPU adalah perselisihan antara KPU dan peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Permohonan Pemohon adalah permintaan yang diajukan oleh pemohon kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara nasional oleh KPU atau pembatalan Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pemilihan.

Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing menyusun keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai tata beracara perkara PHPU.

Pemohon dalam perkara PHPU DPR dan DPRD adalah partai politik, dapat juga diajukan oleh perorangan calon anggota legislatif sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan sejenis lainnya. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum, sementara Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan.

Bawaslu Kota Pekanbaru hadiri Rakernis di Duri

Keterangan Bawaslu berisi tindak lanjut laporan atau temuan yang terkait dengan pokok permohonan, bagaimana Bawaslu menyelenggarakan pengawasan. Keterangan itu dilengkapi dengan alat bukti berupa surat atau tulisan dan daftar alat bukti. Daftar alat bukti sangat penting untuk memudahkan pemeriksaan dan hal-hal teknis seperti itu akan yang menjadi titik tekan rakernis ini, termasuk kapan berkas keterangan Bawaslu diserahkan ke MK.

Sesi kedua pada rapat ini Mexsasai Indra menyampaikan materi terkait pemberian keterangan tertulis oleh bawaslu dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi, Materi permohonan adalah Penetapan hasil Pemilu yang dilakukan secara nasional , oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap : Terpilihnya calon anggota DPD Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua Pemilihan Presiden/Wapres serta terpilihnya pasangan calon Presiden/Wapres Perolehan kursi Partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan.

Tenggat waktu Perselisihan hasil Pemilu hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3X24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional dan wajib diputus paling lambat: 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK dalam hal Pemilu Presiden/Wapres 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK, dalam hal Pemilu anggota legislatif.

 

Pengawas Pemilu dalam memberikan keterangan baik secara tertulis dan/atau lisan tidak memberikan

kesimpulan maupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan. 

Kepada para peserta agar mempersiapkan stamina fisik yang sehat saat menjalani sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden. “Karena sidang bisa saja berlangsung sejak pagi hingga pagi lagi tergantung dari dalil-dalil yang diajukan pemohon, sehingga perlu energi yang luar biasa.

editor : IIP