Kajian Hukum Renstra Bawaslu 2025–2029, Bawaslu Kota Pekanbaru Siap Selaraskan Kebijakan
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan kajian hukum secara daring melalui Zoom Meeting terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu terhadap arah kebijakan dan perencanaan strategis lembaga dalam lima tahun ke depan, Rabu (28/01/2026).
Kajian hukum tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya. Dalam pemaparannya, Amiruddin menjelaskan bahwa Renstra Bawaslu 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam penyusunan program, kegiatan, serta penguatan kelembagaan pengawasan pemilu secara berkelanjutan, termasuk pada masa di luar tahapan pemilu.
“Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 memuat arah kebijakan kelembagaan yang harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran. Renstra ini tidak hanya berisi target kinerja, tetapi juga strategi penguatan pengawasan, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu,” jelas Amiruddin.
Ia menekankan pentingnya keselarasan pemahaman dan implementasi Renstra antara Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, agar tujuan strategis kelembagaan dapat dicapai secara optimal.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, dalam wawancara yang dilakukan oleh staf humas Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa kajian hukum ini memberikan pemahaman komprehensif terkait arah pembangunan kelembagaan Bawaslu ke depan.
“Kajian ini menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan berjalan selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Renstra Bawaslu 2025–2029,” ujar Misbah.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap Renstra akan membantu Bawaslu Kota Pekanbaru dalam menyusun perencanaan kerja yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam kajian hukum ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta kesiapan organisasi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu sesuai dengan arah kebijakan strategis Bawaslu.
Penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru