Bawaslu Kota Pekanbaru bacakan Keterangan tertulis dalam Sidang Perselisihan Hasil
|
Jakarta - Bawaslu Kota Pekanbaru membacakan keterangan tertulis pada agenda pemeriksaan persidangan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada Panel 3 di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi lantai 2.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe dan Reni Purba dengan menghadiri sidang tersebut dan menyampaikan keterangan tertulis Bawaslu Kota Pekanbaru yang dibacakan hari ini (17/01/2025) merupakan garis besar dan pokok-pokok penting pengawasan maupun penindakan yang telah dilakukan oleh seluruh jajaran Bawaslu Pekanbaru selama proses tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dalam menjawab setiap pokok permohonan Pemohon.
“Keterangan tertulis yang dibacakan Bawaslu Kota Pekanbaru dalam sidang dihadapan majelis bukan untuk membantah atau membenarkan apa yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya, melainkan menyampaikan seluruh data dan fakta hasil pengawasan yang berkaitan dengan pokok permohonan yang dibacakan oleh Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan,” Ujar Misbah pada saat selesai sidang.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Reni Purba sebagai Koordinator Divisi Pengawas Bawaslu Kota Pekanbaru juga menyampaikan bahwa seluruh proses pemilihan tahun 2024 yang sudah diawasi oleh jajaran pengawas sudah tertuang dalam laporan hasil pengawasan setiap tahapan termasuk penanganan pelanggaran maupun sengketa yang diajukan ke Bawaslu Kota Pekanbaru telah melalui proses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan hasil pengawasan pada sidang tersebut secara terbuka.
“Keterangan Bawaslu Kota Pekanbaru yang disampaikan dalam sidang ini merupakan fakta-fakta pengawasan serta tindak lanjut penanganan pelanggaran” ucap Raja Inal.
Kemudian, dalam sidang tersebut Majelis memeriksa alat bukti yang diajukan Bawaslu Kota Pekanbaru, Termohon, dan Pihak Terkait dan kemudian disahkan oleh Majelis Hakim. Turut hadir dalam persidangan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
Alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru dengan Nomor Perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang ditandai dalam PK.01 sampai dengan PK.68 sudah diverifikasi dan disahkan.
Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru