Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti Rapat Teknis Pelaksanaan Monev Pengisian SAQ Bawaslu se-Provinsi Riau

ikut Rapat Teknis SAQ

Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengikuti Rapat Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau bertempat di Jl. Adi sucipto Pekanbaru, hari Jumat, 07 Juni 2024. sebagai badan publik tentunya sangat peduli dengan keterbukaan informasi publik. Terlebih pada informasi pelaksanaan pemilu yang sedang atau telah berlangsung. Sehingga keterbukaan informasi khususnya pelaksanaan pemilu dapat diketahui oleh publik.
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono, Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi, Dona Donora. Adapun peserta rakernis diikuti oleh Ketua, Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, PPID, dan staf pelayanan informasi Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Acara diawali dengan arahan dari Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. "Kita semua memiliki komitmen yang sama dalam hal keterbukaan informasi. Kita bicara eksistensi kelembagaan kita. Semoga kedepannya ada peningkatan dalam hal keterbukaan informasi di lembaga kita." ujar Nanang. 
Selanjutnya, acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal. Beliau menyampaikan beberapa arahan terkait keterbukaan informasi. "Bawaslu sebagai badan publik. Banyak pihak yang menunggu informasi dari kita. Dalam hal keterbukaan informasi, kita dapat menentukan mana informasi yang dapat diberikan dan mana yang dikecualikan sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan badan pengawas pemilihan umum. Informasi yang dimohonkan dapat kita berikan sebagaimana prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada dan melalui persetujuan PPID", ungkap Alnof.
Bawaslu Provinsi Riau mengundang Narasumber dari Pusat Data dan Informasi Bawaslu Republik Indonesia, Taufik dan dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Junaidi untuk menyampaikan materi mengenai Keterbukaan Informasi. Diskusi pun dibuka untuk peserta agar dapat bertukar pikiran, sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi di wilayah lingkungan kerja masing-masing. 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru berharap melalui Monev ini bisa memberikan Hasil yang maksimal "Harapanya dalam melakukan pengisian secara komprehensif dan maksimal agar Bawaslu Kota Pekanbaru mendapatkan predikat informatif,” ungkap Raja Inal.
Sebagai Informasi bahwa predikat informatif yang didapatkan sebagai wujud dari keseriusan melayani informasi publik sesuai prosedur dan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga untuk kepercayaan masyarakat dan stakeholder yang secara langsung meningkatkan partisipasi stakeholder dan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu maupun Pemilihan. (Humas)
 

Penulis : Lia Adrianti

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru