Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Serahkan kelengkapan dokumen keterangan

Bawaslu Kota Pekanbaru Serahkan kelengkapan dokumen keterangan

Bawaslu Kota Pekanbaru Serahkan kelengkapan dokumen keterangan

Jakarta - Bawaslu Kota Pekanbaru Serahkan kelengkapan dokumen keterangan Bawaslu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/01/2025).

Penyerahan keterangan tertulis dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim,  didampingi dengan Pegawai Sekretariat untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang diajukan kepada panitera.

“Hari ini, Bawaslu Kota Pekanbaru sudah mengajukan keterangan tertulis, daftar alat bukti serta pengesahan alat bukti ke Mahkamah Kontitusi  (MK) kepada Panitera dan diterbitkan e-APKB berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang  Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Misbah.

Menurutnya Misbah, Bawaslu Kota Pekanbaru  sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan sesuai data dan fakta pengawasan maupun tindaklanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan selama Proses tahapan Pemilihan serentak 2024.

“Semua yang didalilkan pemohon dan dalam dalil yang berkaitan dengan Bawaslu sudah kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan lain sebagainya”, katanya.

Bawaslu Kota Pekanbaru akan menyampaikan keterangan Bawaslu pada Jumat, 17 Januari 2025 pada pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gd.MKRI 1 Lantai 2 pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Penulis/Editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru