Bawaslu Kota Pekanbaru Sosialisasikan Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Tahun 2026 kepada Jajaran Sekretariat
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar rapat internal sekretariat dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja Tahun 2026, Kamis (18/06/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, rapat tersebut dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru, Angga Pratama, serta diikuti oleh seluruh staf sekretariat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh jajaran sekretariat terkait ketentuan terbaru mengenai pemberian tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Tahun 2026. Sosialisasi tersebut mencakup aspek mekanisme penilaian kinerja, disiplin kerja, kewajiban pegawai, serta ketentuan lain yang menjadi dasar dalam pemberian tunjangan kinerja.
Dalam arahannya, Angga Pratama menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Oleh karena itu, setiap pegawai diharapkan memahami substansi petunjuk teknis yang telah ditetapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi kepegawaian akan mendukung peningkatan kualitas kinerja organisasi sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
Selain membahas petunjuk teknis tunjangan kinerja, rapat juga menjadi sarana diskusi dan penyamaan persepsi terkait implementasi berbagai ketentuan administrasi di lingkungan sekretariat. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif dan mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan Bawaslu Kota Pekanbaru.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku secara konsisten, sehingga tercipta peningkatan kinerja individu maupun organisasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.
Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru