Bawaslu Pekanbaru Dorong Data Partai Politik Tetap Akurat dan Mutakhir
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2026 Tingkat Kota Pekanbaru yang diselenggarakan KPU Kota Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kota Pekanbaru tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, jajaran Bawaslu Kota Pekanbaru, serta perwakilan partai politik se-Kota Pekanbaru. Sosialisasi menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan dan mekanisme pemutakhiran data partai politik sesuai regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi yang menjadi materi pembahasan adalah PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data melalui SIPOL dilakukan untuk menjaga agar data kepartaian tetap akurat dan mutakhir. Data yang dapat diperbarui antara lain berkaitan dengan kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap partai politik.
Dalam proses tersebut, partai politik memiliki peran penting untuk memastikan setiap perubahan data diperbarui sesuai kondisi terkini dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pemutakhiran secara berkala juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepartaian.
Kehadiran Bawaslu Kota Pekanbaru dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus upaya memperkuat koordinasi dengan KPU dan partai politik. Bawaslu mencermati proses dan informasi yang disampaikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara penyelenggara pemilu dan partai politik mengenai pentingnya pembaruan data melalui SIPOL. Bawaslu Kota Pekanbaru akan terus menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Lia Adrianti
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru