Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pekanbaru Dorong Keterbukaan Informasi melalui PPID

Raja Inal Dalimunthe Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Raja Inal Dalimunthe Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru terus memperkuat layanan informasi publik sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, dalam wawancara bersama Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru pada Kamis (12/12/2025). Menurutnya, layanan informasi publik merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban lembaga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Kota Pekanbaru berupaya memastikan setiap masyarakat dapat memperoleh informasi publik yang dibutuhkan secara mudah, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Raja Inal.

Ia menjelaskan bahwa layanan informasi publik di Bawaslu Kota Pekanbaru dikelola melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait kepemiluan, pengawasan pemilu, hingga dokumen dan publikasi resmi Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Raja Inal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Dengan akses informasi yang jelas dan akurat, masyarakat dapat memahami peran dan fungsi Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi.

“Layanan informasi publik bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi juga sarana edukasi dan komunikasi antara Bawaslu dan masyarakat,” tambahnya.

Melalui penguatan layanan informasi publik, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serta memperkuat transparansi dan integritas kelembagaan.

Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru