Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pekanbaru gelar Bimtek untuk tingkatkan kualitas proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa

Ferdy, S.IP dan Raja Inal Dalimunthe, SH

Ferdy, S.IP Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru saat membuka kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa proses pada pemilihan serentak tahun 2024 dan Raja Inal Dalimunthe, SH setelah memberikan sambutan pada kegiatan tersebut.

Pekanbaru-Bawaslu Kota Pekanbaru gelar kegiatan bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kualitas Proses Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi Bawaslu Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru” di Aryaduta Hotel Pekanbaru, Selasa (30/7/24).

dihadiri oleh panwaslu kecamatan se-Kota Pekanbaru serta dihadiri juga oleh anggota Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.

Ferdy, S.IP Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru dalam pembukaan nya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai perundang undangan kepemiluan. Karena undang undang pemilu dengan undang-undang pilkada itu berbeda, jadi proses penanganan pelanggarannya pun berbeda.

"Selama ini persepsinya adalah undang undang pemilu dengan undang-undang pilkada sama saja. Padahal, undang undang pemilu dengan undang-undang pilkada itu berbeda. Penanganan pelanggarannya pun berbeda. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai undang undang pilkada," ucap ferdy.

Raja Inal Dalimunthe, SH Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini adalah spesial karena kegiatan ini untuk pertama kalinya digelar yang mempertemukan panwaslu Kecamatan dengan unsur Gakumdu seperti Kejaksaan dan kepolisian.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, Raja inal berharap agar seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai

"tentu saja harus mengikuti kegiatan ini secara benar agar mendapat informasi yang benar agar bisa memahami dan tidak ada kerancuan dalam proses penanganan pelanggaran kepemiluan dan tindak lanjut dari temuan tersebut,"ucapnya.

Raja inal menambahkan dengan adanya kegiatan ini Panwaslu kecamatan diharapkan juga memahami penanganan pelanggaran sesuai peraturan undang undang dan proses penanganan pelanggaran dengan aturan sendiri serta bagaimana proses sengketa pemilu dan bagaimana cara penyelesainnya.

penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru