Gelar rapat evaluasi, Misbah pastikan upaya proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan baik dan secara cepat
|
Pekanbaru, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim secara resmi membuka Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin 05 Februari 2024 di Hotel Prime Park, Pekanbaru
yang diikuti oleh sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru
Misbah Ibrahim mengatakan pengawas harus mengupayakan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan baik dan dilakukan Penyelesaian sengketa secara cepat, acara ini diharapkan agar para Pengawas mampu mengambil tindakan yang tepat jika terjadi Sengketa antar peserta pemilu.
Dalam kegiatan Rapat Evaluasi ini menghadirkan Narasumber yang berkompeten Bapak Yasrif Yakub Tambusai, SH,MH. Beliau menyampaikan materi Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu dan Ketrampilan Mediator dalam Musyawarah.
Sengketa antar Peserta Pemilu terjadi karena ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada Tahapan proses pemilu.
dan cara Penyelesaian nya dapat dengan cara diselesaikan di tempat terjadi Sengketa, pada hari yang sama saat permohonan disampaikan, mekanisme Penyelesaian sengketa secara cepat.
beliau juga menyampaikan alur dalam Penyelesaian sengketa antar Peserta Pemilu :
dimulai penyampaian permohonan secara lisan / tertulis,
pemeriksaan permohonan, musyawarah, jika musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka akan ditetapkan keputusan
diharapkan penyelesaian sengketa pemilu tahun 2024 dapat dilakukan secara maksimal agar Bawaslu pada setiap tingkatan memiliki data yang komprehensif dan terintegrasi terkait Penyelesaian sengketa
Penulis : MSC