Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kota Pekanbaru

Pengumuman Pendaftaran PKD

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan dalam Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

untuk melihat pengumuman dan formulir pendaftaran, dapat di unduh melalui link di bawah ini :

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

editor : humas bawaslu kota pekanbaru