Raja Inal Dalimunthe: Bawaslu Buka Ruang Klarifikasi dalam Pengawasan SIPOL
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Selasa (30/12/2025).
Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam tahapan kepemiluan.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, dalam wawancara bersama Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya untuk mencermati kesesuaian data, tetapi juga untuk memastikan proses administrasi berjalan tertib dan berkelanjutan.
“Kami membuka ruang klarifikasi dan konsultasi agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Raja Inal.
Ia menjelaskan bahwa fokus pengawasan meliputi kesesuaian data yang diunggah partai politik ke dalam SIPOL, antara lain data kepengurusan, keanggotaan, serta alamat kantor partai politik di tingkat daerah. Selain itu, Bawaslu juga memastikan KPU Kota Pekanbaru menjalankan tahapan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Raja Inal, pendekatan pengawasan yang disertai dengan ruang konsultasi dan klarifikasi merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran administrasi. Dengan demikian, partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan data secara tepat waktu sebelum tahapan berlanjut.
Melalui pengawasan Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan kepemiluan guna mewujudkan proses demokrasi yang tertib, transparan, dan berintegritas di Kota Pekanbaru.
Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru