Lompat ke isi utama

Berita

Bahas 43.895 Data Pemilih, Bawaslu dan KPU Pekanbaru Perkuat Koordinasi

Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II

Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II. Koordinasi tersebut membahas perkembangan data pemilih serta langkah tindak lanjut terhadap data yang telah diturunkan oleh KPU RI melalui KPU Provinsi Riau dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Senin (24/8/2026).

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan PDPB sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Data PDPB Semester II yang telah diturunkan dari KPU RI melalui KPU Provinsi Riau selanjutnya diteruskan melalui Sidalih untuk dilakukan pemutakhiran dan pencermatan lebih lanjut.

Dalam koordinasi tersebut, KPU Kota Pekanbaru menyampaikan terdapat 13.592 data pemilih baru potensial pada Semester II. Sementara itu, total keseluruhan data yang diturunkan dari KPU RI mencapai 43.895 data yang akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pencermatan data pemilih di Kota Pekanbaru.

Menanggapi perkembangan data tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, mendorong KPU Kota Pekanbaru untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Kantor Imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Koordinasi lintas instansi diperlukan untuk mendukung proses verifikasi serta memastikan data yang memerlukan pencermatan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain koordinasi lintas instansi, Reni juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah sebagai bagian dari strategi pengawasan. Pemetaan diperlukan untuk menentukan kecamatan yang memiliki jumlah atau kategori data cukup signifikan sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah.

Menurutnya, dengan cakupan wilayah Kota Pekanbaru yang terdiri atas 15 kecamatan, pelaksanaan pengawasan perlu disusun berdasarkan skala prioritas. Dengan demikian, sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada wilayah yang memiliki kebutuhan pencermatan data lebih tinggi.

Pengawasan yang berbasis pemetaan juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) secara lebih optimal. Penentuan lokasi prioritas memungkinkan jajaran pengawas melakukan pencermatan terhadap berbagai kategori data dalam satu wilayah secara lebih efektif.

Koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Melalui komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sejak awal, setiap perkembangan data dapat dicermati serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB Semester II dengan mengedepankan ketepatan data, koordinasi lintas instansi, serta strategi pengawasan berdasarkan pemetaan dan skala prioritas. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Nazilah Rahmah

Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru