Bawaslu dan KPU Pekanbaru Koordinasikan Penetapan Status Data Tidak Padan Pemilih
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka koordinasi hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya terkait penanganan data tidak padan di Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut terhadap data pemilih yang belum sesuai, serta memastikan setiap proses penetapan status data dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menanyakan aspek regulasi terkait penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap data pemilih tidak padan.
Menanggapi hal tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025, perubahan atau penetapan status data pemilih dimungkinkan sepanjang didukung oleh data pendukung yang sah. Namun demikian, apabila tidak ditemukan data pendukung atau bukti administrasi yang memadai, maka perlu dilakukan pengkajian kembali untuk memastikan bahwa penetapan status TMS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas data pemilih, khususnya dalam memastikan setiap perubahan status data dilakukan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih, guna menjamin terpenuhinya prinsip akurat, mutakhir, dan berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru