Reni; Perempuan cerdas, bersiap untuk dipinang Partai Politik
|
Pekanbaru – Reni Purba menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengatur pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada Pemilu mendatang, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apabila keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Reni Purba menyampaikan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sejatinya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan penafsiran terkait konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu.
“Putusan MK yang mewajibkan penyelenggara pemilu untuk tidak mengikutsertakan partai politik pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi kebijakan afirmatif. Kehadiran perempuan dalam proses politik bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan syarat administratif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem demokrasi yang lebih inklusif dan representatif,” ujarnya.
Reni juga mengajak perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan kepedulian terhadap pembangunan bangsa untuk mulai mempersiapkan diri berpartisipasi dalam dunia politik. Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang yang semakin besar bagi keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi.
“Perempuan-perempuan cerdas di luar sana harus mulai bersiap. Partai politik tentu akan membutuhkan lebih banyak kader perempuan yang berkualitas untuk memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dan representasi politik,” tambahnya.
Menurut Reni, putusan tersebut memberikan pedoman yang lebih jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencalonan, baik penyelenggara pemilu maupun partai politik. Dengan adanya norma yang tegas, pemenuhan keterwakilan perempuan tidak lagi dipandang sebagai sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga dinilai memperkuat fungsi pengawasan pemilu, khususnya pada tahapan pencalonan anggota legislatif. Dengan adanya norma yang lebih jelas, Bawaslu memiliki dasar yang semakin kuat dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan syarat pencalonan oleh partai politik.
Lebih lanjut, Reni berharap putusan ini dapat mendorong meningkatnya kepatuhan peserta pemilu terhadap regulasi yang berlaku serta memperkuat komitmen seluruh pihak dalam mewujudkan keterwakilan perempuan yang lebih baik dalam lembaga legislatif.
Melalui implementasi yang konsisten, kebijakan afirmatif terhadap perempuan diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia yang lebih inklusif, berkeadilan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam proses politik dan pengambilan keputusan publik.
Penulis: Nazila Rahmah
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru