Bawaslu Kota Pekanbaru Gelar Diskusi Kolaborasi Demokrasi Bahas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar kegiatan diskusi kolaborasi demokrasi bersama DPD PAN Kota Pekanbaru terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mendesain ulang sistem pemilu Indonesia dengan memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD PAN Kota Pekanbaru, Jalan Tiung, Sukajadi, Pekanbaru, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, Pemilu Nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan Pemilu Daerah meliputi pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah. Jeda waktu antara kedua pemilu tersebut ditetapkan paling lama 2,5 tahun, sehingga menghapus konsep pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan.
Dalam keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman publik terhadap dinamika sistem kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Diskusi tersebut dihadiri Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru, Roni Paslan, beserta jajaran sekretaris, bendahara, dan anggota Partai PAN yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi dan kepemiluan.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi momentum penting dalam rekonstruksi demokrasi elektoral di Indonesia. Pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dinilai dapat meningkatkan fokus pemilih serta kualitas representasi politik. Namun demikian, kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan biaya politik dan memperpanjang siklus mobilisasi elektoral.
Melalui forum diskusi ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan literasi kepemiluan, memperluas ruang diskusi publik, serta menyusun rekomendasi pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi kepemiluan.
Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.
Penulis: Lia Adrianti
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru