Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi di DPD PSI, Bawaslu Pekanbaru Perkuat Pencegahan pada Masa Non-Tahapan

Konsolidasi Demokrasi di DPD PSI, Bawaslu Pekanbaru Perkuat Pencegahan pada Masa Non-Tahapan

Konsolidasi Demokrasi di DPD PSI, Bawaslu Pekanbaru Perkuat Pencegahan pada Masa Non-Tahapan.

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Bawaslu RI pada masa non-tahapan pemilu sekaligus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi partai politik sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan demokrasi, Kamis (22/10/2026).

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, menyampaikan bahwa Konsolidasi Demokrasi menjadi sarana untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), peserta pemilu, dan masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta catatan untuk perbaikan pelaksanaan pemilu mendatang.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, mengingatkan pentingnya pemenuhan ketentuan terkait kepengurusan partai politik, keberadaan kantor, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kepengurusan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya mencegah pencatutan nama masyarakat sebagai anggota partai politik dan mendorong pemutakhiran data kepengurusan, kantor, serta keanggotaan agar sesuai dengan kondisi faktual.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menjelaskan bahwa masa non-tahapan dapat dimanfaatkan partai politik untuk menata dan memperbarui data kepengurusan maupun keanggotaan sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu tetap menjalankan tugas pada masa non-tahapan, antara lain melalui upaya pencegahan dan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam menghadapi verifikasi faktual, partai politik diharapkan memedomani ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sesuai relevansinya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru sekaligus Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), Taufik Hidayat, menyampaikan penjelasan mengenai tugas divisi dalam mendukung sumber daya manusia pengawas pemilu, termasuk rekrutmen pengawas ad hoc. Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan kepatuhan partai politik terhadap peraturan pemilu, khususnya ketentuan mengenai kampanye, teknis pelaksanaan, dan batas waktu kampanye.

Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kota Pekanbaru melanjutkan upaya pencegahan dan penguatan komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai tata kelola partai politik, pemutakhiran data, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemilu sebagai persiapan menghadapi tahapan berikutnya.

Penulis: Muhammad Hanif Arrazi

Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru