Bawaslu Kota Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, dan diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Kota Pekanbaru, kegiatan diikuti oleh Staf PPID, Siska Nadya Rifanty.
Dalam arahannya, Henry Dwi Prastowo menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momentum penting bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sebelum dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2027. Menurutnya, waktu yang tersedia perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh mekanisme pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak hanya bertujuan memberikan penilaian terhadap badan publik, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur kualitas pelayanan informasi, mengidentifikasi kebutuhan penguatan sarana dan prasarana, serta meningkatkan dukungan teknologi informasi di lingkungan Bawaslu.
Rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 dan akan berlanjut hingga pengumuman hasil monitoring dan evaluasi pada akhir Agustus 2026.
Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan Uji Akses. Khusus untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, penilaian SAQ dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Selanjutnya, apabila terdapat hasil penilaian yang memerlukan klarifikasi, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat tata kelola PPID, serta mewujudkan transparansi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pengawasan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis: Muhammad Hanif Arrazi
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru