Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Kawal Rekapitulasi PDPB Triwulan II, Dorong Validitas Data Pemilih

Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekanbaru di Aula KPU Kota Pekanbaru.

Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekanbaru di Aula KPU Kota Pekanbaru.

Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekanbaru di Aula KPU Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang, Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, rapat pleno membahas hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan KPU Kota Pekanbaru melalui koordinasi lintas instansi, verifikasi lapangan, serta pencocokan dan penelitian terbatas terhadap berbagai kategori data pemilih.

Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, menyampaikan bahwa kualitas penyelenggaraan pemilu sangat ditentukan oleh kualitas daftar pemilih. Oleh karena itu, KPU terus membangun sinergi dengan berbagai instansi, termasuk Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat diakomodasi secara tepat dan akurat.

Dalam pemaparannya, Anggota KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan data yang diturunkan KPU RI dengan pengelompokan ke dalam beberapa kategori, seperti pemilih aktif, pemilih tidak aktif, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih luar negeri, serta pemilih potensial baru. Selain itu, KPU juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas melalui verifikasi lapangan, serta pemetaan lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan, panti sosial, dan panti jompo.

Pada Triwulan II Tahun 2026, KPU juga melakukan pembaruan terhadap sejumlah elemen data kependudukan, di antaranya status perkawinan, Nomor Kartu Keluarga (NKK), tempat dan tanggal lahir, serta penambahan data pemilih baru yang berasal dari pemilih potensial dan pensiunan TNI/Polri.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah pemilih dibandingkan Triwulan I, khususnya di Kecamatan Tuah Madani, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian melalui pencocokan dan penelitian berbasis sampel acak agar validitas data tetap terjaga.

"Perubahan data kependudukan dalam kurun waktu tiga bulan cukup dinamis, baik karena perubahan status perkawinan, perekaman KTP elektronik, maupun faktor administrasi lainnya. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar dilakukan verifikasi berbasis sampel pada wilayah yang mengalami peningkatan signifikan," ujar Reni.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, menilai pertumbuhan jumlah pemilih di beberapa wilayah tidak terlepas dari posisi Kota Pekanbaru sebagai daerah tujuan masyarakat untuk bekerja dan menetap. Ia menyebutkan bahwa peningkatan jumlah penduduk di Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya yang mencapai ribuan jiwa perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi kebutuhan penataan daerah pemilihan pada masa mendatang.

Menanggapi pembahasan mengenai kategori pemilih tidak memenuhi syarat, Siti Syamsiah menjelaskan bahwa pada Triwulan II terdapat 194 pemilih TMS yang berasal dari kategori pemilih luar negeri dan pindah domisili. Sementara itu, data pemilih meninggal dunia telah diselesaikan pada Triwulan I. Selain itu, terdapat 13.418 pemilih baru yang berasal dari kategori pemilih potensial baru serta pensiunan TNI/Polri. Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru juga menyampaikan bahwa pembaruan data kependudukan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kota Pekanbaru menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 848.287 pemilih, yang terdiri dari 418.348 pemilih laki-laki dan 429.939 pemilih perempuan, tersebar di 15 kecamatan dan 83 kelurahan di Kota Pekanbaru.

Melalui pelaksanaan rapat pleno ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara objektif dan berkesinambungan. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis: Nazila Rahmah

Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru