Bawaslu Kota Pekanbaru Lakukan Konsolidasi Kelembagaan Bahas Putusan MK tentang Pemilu Nasional dan Lokal
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan kunjungan kelembagaan dan konsolidasi ke DPD PAN Kota Pekanbaru dalam rangka membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait perubahan sistem pemilu di Indonesia, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan pemahaman bersama mengenai dinamika kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.
Dalam putusan tersebut, Pemilu Nasional meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD. Sementara itu, Pemilu Lokal meliputi pemilihan DPRD dan Kepala Daerah dengan jeda waktu pelaksanaan paling lama 2,5 tahun.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa perubahan sistem kepemiluan tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan demokrasi elektoral di Indonesia. Selain itu, diperlukan kesiapan dari seluruh elemen, baik penyelenggara pemilu, partai politik, maupun masyarakat dalam menghadapi perubahan sistem tersebut.
Kegiatan konsolidasi ini juga membahas berbagai potensi dampak dari pemisahan pemilu, mulai dari peningkatan fokus pemilih, pola pengawasan, hingga tantangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu ke depan.
Ketua DPD PAN Kota Pekanbaru, Roni Paslan, bersama jajaran pengurus turut hadir dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan pandangan terkait dinamika sistem kepemiluan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat literasi kepemiluan, membangun komunikasi lintas kelembagaan, serta mendorong pengawasan pemilu yang adaptif terhadap perkembangan regulasi.
Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru