Data Tidak Padan di Tenayan Raya, KPU dan Bawaslu Cari Solusi
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka koordinasi terkait hasil pencocokan dan penelitian terbatas (coklit) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya mengenai data tidak padan di Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, pertemuan tersebut membahas tindak lanjut terhadap temuan data pemilih yang tidak sesuai, guna memastikan keakuratan dan validitas data dalam tahapan pemutakhiran.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah, menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap data tidak padan saat ini tengah dilaksanakan di Kecamatan Tenayan Raya.
Ia menjelaskan, salah satu contoh kasus ditemukan di Jalan Saomati, di mana terdapat dua data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda dalam satu Kartu Keluarga (KK), namun tidak memiliki hubungan keluarga. Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, salah satu pihak tersebut diketahui pernah berdomisili di alamat dimaksud, namun saat ini telah pindah.
Kondisi tersebut berpotensi untuk ditetapkan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Data tidak padan sendiri merupakan kondisi ketidaksesuaian antara data yang dimiliki dengan data pada instansi kependudukan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penetapan status TMS tidak dilakukan tanpa dasar, melainkan harus melalui keyakinan yang diperoleh dari proses pencocokan dan penelitian terbatas (coklit). Apabila dalam proses tersebut data dinyatakan tidak sesuai, maka dapat ditetapkan sebagai TMS.
Bawaslu Kota Pekanbaru dalam hal ini terus melakukan pengawasan dan memastikan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru