Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Pengawasan melekat saat pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota

Misbah Ibrahim, SH Kordiv. Hukum & Penyelesaian Sengketa

Misbah Ibrahim, Sh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru

Pekanbaru - Bawaslu Pekanbaru terus lakukan Pengawasan melekat terhadap pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru di hari terakhir. Pada Rabu (29/08).

Pengawasan melekat pada Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada hari terkakhir tanggal 29 Agustus 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bawaslu Pekanbaru ikuti dari 08.00 pagi hingga 23.59 dini hari, ada 5 kandidat dalam pendaftaran calon tersebut.

Bawaslu Pekanbaru mengawasi Pendaftaran lima Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru yaitu Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda, Muflihun-Ade Hartati Rahmat, Agung Nugroho-Markarius Anwar, Edy Natar-Dastrayani Bibra serta Intsiawati Ayus-Taufik Arrakhman.

Pendaftaran ini diawasi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Pekanbaru, beserta jajaran tim fasilitasi pengawasan yang telah dibentuk oleh Bawaslu Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Pengawasan melekat berfokus pada kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang di ajukan oleh  Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan dilakukan terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam proses penerimaan pendaftaran, selain itu Bawaslu Pekanbaru juga mengawasi terkait kelengkapan berkas yang telah di serahkan oleh Gabungan Partai Politik pengusung Bakal Calon kepada KPU Pekanbaru.

Anggota Bawaslu Pekanbaru Misbah Ibrahim menegaskan, Bawaslu siap mengawasi seluruh tahapan pendaftaran agar berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Bawaslu ingin memastikan KPU menjalankan tugas sesuai aturan.

"mengawasai proses seluruh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 yang diperbaharui dengan PKPU 10 Tahun 2024 terutama terkait ambang batas pencalonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota oleh partai politik sebesar 7.5 % berdasarkan keutusan MK Nomor 60, dari kelima calon tersebut telah memenuhi ambang batas yang di tentukan dan di antara lima Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota tersebut berusia 30 tahun keatas sesuai dengan keputusan MK Nomor 70," ucap Misbah.

Bawaslu Pekanbaru memastikan seluruh rangkaian proses berjalan dengan PKPU 10 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Penulis/Editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru