Ngabuburit Pengawasan, Inovasi Edukasi Demokrasi di Bulan Ramadhan
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) melaksanakan rapat kerja divisi dalam rangka membahas Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan program Ngabuburit Pengawasan. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam mempersiapkan program edukasi pengawasan Pemilu selama bulan Ramadhan, Jumat (13/02/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Reni Purba, menyampaikan bahwa program Ngabuburit Pengawasan dirancang sebagai inovasi pendekatan edukasi yang lebih komunikatif dan membumi.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara komprehensif mengenai konsep kegiatan, sasaran peserta, serta strategi komunikasi publik agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, pemetaan lokasi dan segmentasi masyarakat juga menjadi perhatian guna memastikan kegiatan dapat menjangkau berbagai elemen masyarakat.
Reni Purba menjelaskan bahwa Ngabuburit Pengawasan akan memanfaatkan momentum waktu menjelang berbuka puasa sebagai ruang dialog publik yang santai namun substansial.
“Program ini kami rancang sebagai ruang edukasi yang ringan namun tetap bermakna. Kami ingin menghadirkan pengawasan Pemilu dengan pendekatan yang lebih dekat dan mudah dipahami masyarakat. Pengawasan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Reni.
Melalui pembahasan SE Nomor 4 Tahun 2026 ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta menjaga kualitas demokrasi, termasuk melalui inovasi program yang dilaksanakan di luar tahapan Pemilu.
Penulis: Nazilah Rahmah
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru