Lompat ke isi utama

Berita

Peserta P2P Harus Berfungsi dan Bergerak dalam Pengawasan Partisipatif

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya

Pekanbaru – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, menekankan pentingnya peran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) untuk tidak hanya memahami materi kepemiluan, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai pengawasan partisipatif di lingkungan masing-masing. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kota Pekanbaru yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta komunitas yang memiliki perhatian terhadap isu demokrasi dan kepemiluan.

Dalam pemaparannya, Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam membangun jejaring pengawasan masyarakat yang kuat dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya bergantung pada lembaga pengawas, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat.

“Peserta yang hadir sebanyak 40 orang ini diharapkan dapat berfungsi dan bergerak. Hal ini sesuai dengan tema kegiatan kita, yaitu Berfungsi dan Bergerak. Tema ini menjadi filosofi sekaligus harapan dari pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif,” ujar Amiruddin.

Ia menjelaskan bahwa makna berfungsi adalah kemampuan peserta untuk memahami tugas dan perannya sebagai bagian dari pengawasan partisipatif. Sementara bergerak berarti adanya aksi nyata dalam menyebarluaskan informasi kepemiluan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta turut mengawasi proses demokrasi di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, Amiruddin berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendorong budaya demokrasi yang sehat serta berkontribusi dalam pencegahan berbagai potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Menurutnya, pengawasan partisipatif merupakan bentuk kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. Oleh karena itu, keberadaan kader-kader pengawas partisipatif menjadi aset penting dalam memperkuat kualitas pengawasan di masa mendatang.

Melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu berharap lahir generasi pengawas yang tidak hanya memiliki pengetahuan kepemiluan, tetapi juga memiliki kepedulian, keberanian, dan komitmen untuk turut menjaga demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru