Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang 1

Surabaya, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru. Kepala Biro Hukum dan Kehumasan Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bayu Indra Atmaja secara resmi membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Gelombang 1. Kegiatan ini berlangsung 24 s.d 26 Oktober 2023 di Vasa Hotel Surabaya, Jawa Timur. Agung mengatakan menjadi anggota Bawaslu harus siap dengan tudingan dari berbagai pihak. Tidak mungkin putusan yang dihasilkan Bawaslu dari suatu proses pemeriksaan, dapat memuaskan semua pihak. Agung berpesan kepada para peserta rakernis untuk meluruskan niat menjadi anggota Bawaslu sebagai ladang ibadah. Di samping itu, Agung berharap para anggota Bawaslu dapat selalu menimba ilmu, mencari hal-hal baru untuk meningkatkan kompetensi, termasuk melalui rakernis ini. Hal ini karena hukum acara persidangan di MK memiliki karakteristik khusus, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam agar nantinya bisa bersidang dengan optimal. Pelatihan ini bertujuan supaya jajaran Bawaslu punya pengalaman di depan hakim MK. Ada kurikulum yang dapat diapliasikan kepada kabupaten/kota. Maka peserta harus ikuti rakernis dengan baik. Guna memberikan keterangan tertulis di MK nantinya. Pada sesi pertama rakernis, Prof. Dr. Muhammad menyampaikan materi Peforma pemberi keterangan yang smart di mahkamah Konstitusi , Tata Beracara Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang menjadi objek sengketa adalah penetapan hasil penghitungan suara. Pemohon dalam perkara PHPU DPR dan DPRD adalah partai politik, dapat juga diajukan oleh perorangan calon anggota legislatif sepanjang mendapat persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan sejenis lainnya. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum, sementara Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan. Keterangan Bawaslu berisi tindak lanjut laporan atau temuan yang terkait dengan pokok permohonan, bagaimana Bawaslu menyelenggarakan pengawasan. Keterangan itu dilengkapi dengan alat bukti berupa surat atau tulisan dan daftar alat bukti. Daftar alat bukti sangat penting untuk memudahkan pemeriksaan dan hal-hal teknis seperti itu akan yang menjadi titik tekan rakernis ini, termasuk kapan berkas keterangan Bawaslu diserahkan ke MK. Bahwa UU Pemilu telah membagi habis kewenangan pelaksanaan pemilu, dan MK sebenarnya hanya menyelesaikan sengketa hasil, karena proses sudah dibagi habis kepada penyelenggara pemilu. “Memang hasil dipengaruhi proses, meski sebenarnya masalah dalam proses harus selesai pada proses,” Posisi Bawaslu bukan dalam posisi menjawab, melainkan memberikan keterangan apa yang telah dilakukan Bawaslu dan jajarannya sampai ke bawah sehingga tidak perlu menjelaskan apa tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga. Tugas pokok Bawaslu dalam persidangan adalah menjelaskan ada tidaknya kecurangan dan laporan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Berdasarkan pengalaman perselisihan hasil pemilu, Bawaslu juga harus mencermati alur waktu permohonan, mulai dari pengajuan permohonan, perbaikan, dan kapan harus diregistrasi. Kepada para peserta agar mempersiapkan stamina fisik yang sehat saat menjalani sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden. “Karena sidang bisa saja berlangsung sejak pagi hingga pagi lagi tergantung dari dalil-dalil yang diajukan pemohon, sehingga perlu energi yang luar biasa. Penulis : iqbal indra
Tag
Uncategorized