Taufik Hidayat: Pengawasan Pemilu Kini Lebih Kuat dan Partisipatif
|
Pekanbaru - Pengawasan pemilu di Indonesia terus mengalami penguatan seiring dengan perkembangan demokrasi. Dari sistem pengawasan yang terbatas dan belum independen, Indonesia kini memiliki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen dengan kewenangan yang kuat dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu, Senin (2/2/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, dalam wawancara bersama staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru. Ia menjelaskan bahwa penguatan pengawasan pemilu merupakan bagian dari proses panjang pendewasaan demokrasi di Indonesia.
Pada Pemilu 1955 sebagai pemilu pertama di Indonesia, belum terdapat lembaga pengawas pemilu secara formal. Pengawasan pemilu baru mulai dikenal pada era Orde Baru melalui pembentukan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak) pada Pemilu 1982. Namun, Panwaslak bersifat ad hoc dan masih berada dalam struktur pemerintah serta KPU, sehingga peran pengawasan belum sepenuhnya independen.
Perubahan signifikan terjadi pascareformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, Panwaslu dibentuk sebagai lembaga ad hoc yang terpisah dari KPU. Penguatan kelembagaan kemudian berlanjut dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang menetapkan Bawaslu sebagai lembaga permanen di tingkat pusat. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 memperluas kewenangan Bawaslu serta mempermanenkan Bawaslu Provinsi.
Penguatan paling signifikan terjadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga permanen sekaligus memberikan kewenangan ajudikasi dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu.
“Pengawasan pemilu hari ini bukan lagi sekadar simbol formalitas. Bawaslu memiliki peran nyata dalam menjaga keadilan proses pemilu dan memastikan hak pilih masyarakat terlindungi,” ujar Taufik Hidayat.
Ia menambahkan bahwa pengawasan pemilu saat ini juga ditandai dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat. Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan, tetapi juga mendorong pengawasan partisipatif melalui pelaporan dan keterlibatan publik secara aktif.
Selain itu, kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran administratif menjadikan pengawasan pemilu lebih komprehensif dan berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Sejarah dan dinamika pengawasan pemilu menunjukkan komitmen negara dalam membangun demokrasi yang jujur dan berkeadilan. Dengan kelembagaan Bawaslu yang semakin kuat, permanen, dan partisipatif, pengawasan pemilu diharapkan terus menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia.
Penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru