Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kota Pekanbaru dalam rangka pembahasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga akurasi, validitas, dan keberlanjutan data pemilih di luar tahapan pemilu, Selasa (24/02/2026).
Dalam keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, disampaikan bahwa koordinasi ini penting sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pertemuan tersebut, Anggota KPU Kota Pekanbaru, Siti Syamsiah, menyampaikan bahwa RI telah menurunkan data terbaru per 19 Februari 2026. Data tersebut merupakan lanjutan dari pembaruan tahun 2025 dengan total sebanyak 49.416 data, yang mencakup pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, perubahan elemen data, potensi pemilih baru, serta pembaruan identitas pemilih.
Ia juga menjelaskan bahwa pleno PDPB triwulan pertama direncanakan akan dilaksanakan pada April 2026. Dalam prosesnya, KPU akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait seperti Dukcapil, Polda, dan Korem guna memastikan pemutakhiran data dilakukan secara komprehensif dan berbasis data resmi. KPU juga akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu agar pengawasan dapat dilaksanakan secara langsung dan optimal.
“Data pemilih adalah fondasi pemilu yang adil. Setiap proses pemutakhiran harus dilakukan sesuai ketentuan dan berbasis dokumen resmi, khususnya untuk TMS meninggal dunia yang mengacu pada data Dukcapil serta pemilih baru yang perubahan statusnya didasarkan pada dokumen sah,” ujar Siti.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan secara melekat dalam setiap tahapan PDPB. Ia menyampaikan bahwa koordinasi yang solid antara penyelenggara dan pengawas menjadi kunci dalam menjaga hak konstitusional warga negara.
“Bawaslu akan memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini penting agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan,” tegas Reni.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru kembali menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Nazilah Rahmah
Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru