Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pekanbaru Luruskan Mitos dan Fakta Seputar Pemilu

Taufik Hidayat Kordiv SDMO & Diklat

Taufik Hidayat Kordiv SDMO & Diklat.

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menyoroti masih banyaknya mitos dan informasi yang tidak tepat seputar Pemilu yang beredar di tengah masyarakat, khususnya menjelang hari pemungutan suara. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan, memengaruhi tingkat partisipasi, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, Jumat (20/3/2026).

Beberapa informasi yang kerap disalahpahami di antaranya anggapan bahwa pemilih wajib membawa formulir C6 saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal, pemilih tetap dapat menggunakan KTP elektronik selama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, terdapat pula pemahaman keliru bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) hanya dapat dilakukan satu kali, sementara secara ketentuan PSU dapat dilakukan lebih dari satu kali apabila ditemukan pelanggaran yang signifikan.

Mitos lain yang berkembang di masyarakat adalah anggapan bahwa hanya penerima politik uang yang dapat dikenakan sanksi, padahal baik pemberi maupun penerima sama-sama dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak hanya itu, partisipasi dalam Pemilu juga sering dipahami sebatas memberikan suara, meskipun pada kenyataannya masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan dan pelaporan dugaan pelanggaran.

Di sisi lain, masih terdapat persepsi bahwa Bawaslu hanya aktif pada hari pemungutan suara. Faktanya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh sejak tahapan awal hingga rekapitulasi hasil. Begitu pula dengan isu terkait penggunaan aplikasi Sirekap yang kerap disalahpahami, padahal sistem tersebut digunakan untuk mendukung transparansi hasil dengan mekanisme koreksi yang telah diatur.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai Pemilu sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi.

“Literasi informasi menjadi kunci dalam menangkal berbagai mitos yang beredar. Masyarakat harus lebih bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi yang valid serta turut berperan dalam menjaga proses Pemilu agar berjalan secara jujur dan adil.

Bawaslu Kota Pekanbaru berharap, dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap fakta yang sebenarnya, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari pengawas partisipatif yang ikut menjaga integritas Pemilu.

Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru