Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Pekanbaru Bahas Implikasi Putusan MK 135/2024

diskusi konsolidasi demokrasi bersama unsur masyarakat dan tokoh lingkungan dalam rangka menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

diskusi konsolidasi demokrasi bersama unsur masyarakat dan tokoh lingkungan dalam rangka menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menggelar diskusi konsolidasi demokrasi bersama unsur masyarakat dan tokoh lingkungan dalam rangka menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Kegiatan ini dilaksanakan di Ampera Rahmat, Jalan Sambu, Pekanbaru, Rabu (21/01/2026).

Diskusi tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim. Turut hadir Jhoni Alpen (kontraktor), Gumpita (politisi), Edhar Darlis (wartawan), serta Anton Merciyanto (Ketua KPU Kota Pekanbaru Periode 2019–2024) yang menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan strategis.

Dalam keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim menyampaikan bahwa penting adanya pemahaman bersama terhadap substansi dan konsekuensi praktis Putusan MK Nomor 135/2024, khususnya terkait kemungkinan pemisahan jadwal Pemilu dan dampaknya terhadap mekanisme pengawasan di tingkat kota/kabupaten. Putusan resmi Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan hukum utama dalam merumuskan langkah pengawasan ke depan.

Diskusi juga mengidentifikasi sejumlah potensi kerawanan, terutama terkait kemungkinan meningkatnya praktik politik uang pada masa transisi penjadwalan serta celah dalam pengawasan administratif. Oleh karena itu, disepakati perlunya penyusunan indikator kerawanan lokal yang lebih spesifik sesuai dengan karakteristik Kota Pekanbaru.

Selain itu, penguatan pengawasan partisipatif menjadi perhatian utama. Bawaslu Kota Pekanbaru menilai perlunya edukasi singkat bagi pemantau pemilu dan masyarakat terkait perubahan jadwal serta mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, melalui diskusi komunitas, media lokal, maupun kegiatan sosialisasi langsung. Dalam aspek prosedural, diskusi juga merekomendasikan agar alur pelaporan dugaan politik uang diperjelas, termasuk terkait kontak pengaduan, kelengkapan bukti, serta estimasi waktu tindak lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kota Pekanbaru akan menjadwalkan pertemuan lanjutan untuk menyusun draft indikator kerawanan politik uang dan modul sosialisasi. Secara internal, pertemuan teknis direncanakan dalam waktu 2–4 minggu guna merumuskan indikator dan perangkat pelaporan yang lebih sistematis. Diskusi juga mendorong penguatan advokasi kebijakan pencegahan pelanggaran melalui koordinasi lintas pemangku kepentingan, termasuk KPU, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.

Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperkuat konsolidasi demokrasi dan pengawasan yang adaptif terhadap dinamika regulasi demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas dan berkualitas.

Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru