Misbah Ibrahim: Sengketa Proses Pemilu Ditangani Secara Profesional dan Terbuka
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan sebagai bagian dari upaya perlindungan hak peserta serta penjagaan prinsip keadilan dalam setiap tahapan demokrasi. Mekanisme ini dirancang agar setiap keberatan terhadap keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Senin (12/01/2026).
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, dalam wawancara bersama staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses merupakan kewenangan Bawaslu yang dilaksanakan secara profesional untuk memastikan kepastian hukum dan ketertiban tahapan pemilu.
“Sengketa proses pemilu menjadi ruang konstitusional bagi peserta untuk menyampaikan keberatan atas keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu. Bawaslu hadir untuk memastikan setiap permohonan ditangani secara adil dan terukur,” ujar Misbah.
Misbah menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses diawali dari permohonan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Permohonan disampaikan kepada Bawaslu sesuai tingkat kewenangannya dengan melampirkan identitas pemohon, uraian objek sengketa, serta bukti pendukung.
Setelah permohonan diterima, Bawaslu melakukan pemeriksaan awal guna memastikan kelengkapan administrasi dan kewenangan penanganan sengketa. Permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian diproses melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi terhadap para pihak, serta musyawarah atau sidang adjudikasi sesuai dengan jenis sengketa yang diajukan.
Dalam setiap tahapan, Bawaslu menggali fakta dan alat bukti secara berimbang sebelum mengambil putusan yang berlandaskan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Bawaslu berkomitmen memberikan ruang keadilan bagi setiap pihak. Penyelesaian sengketa proses kami lakukan secara profesional dan terbuka agar tidak mengganggu tahapan pemilu serta tetap menjamin hak peserta,” tegas Misbah.
Putusan Bawaslu selanjutnya disampaikan kepada para pihak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses penyelesaian sengketa juga dievaluasi secara berkala sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem dan peningkatan kualitas layanan kelembagaan.
Melalui pemahaman yang baik terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu, diharapkan peserta dan penyelenggara memiliki kepastian hukum. Mekanisme yang jelas dan humanis menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Pekanbaru dalam menjaga pemilu tetap tertib, berintegritas, dan dipercaya publik.
Penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru