Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, Bawaslu Kota Pekanbaru Gelar Rapat Internal
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan rapat internal guna membahas Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, khususnya terkait penerapan pola Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA), Kamis (22/01/2026).
Rapat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba, dan Taufik Hidayat, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru Angga Pratama, serta seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, dalam wawancara yang dilakukan oleh staf humas Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian sistem kerja melalui WFO dan WFA merupakan langkah adaptif organisasi dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, tanpa mengesampingkan tanggung jawab kelembagaan.
“Penyesuaian sistem kerja ini harus dimaknai sebagai upaya mendukung kinerja yang lebih fleksibel, namun tetap menjunjung tinggi disiplin, profesionalitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Ferdy.
Lebih lanjut, Ferdy menegaskan bahwa penerapan WFO dan WFA di lingkungan Bawaslu Kota Pekanbaru harus tetap mengutamakan kelancaran tugas pengawasan pemilu, pelayanan kelembagaan, serta koordinasi internal yang efektif.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim menekankan pentingnya pengaturan teknis pelaksanaan WFO dan WFA agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja masing-masing unit. Hal ini diperlukan guna memastikan tidak terjadinya penurunan kinerja dan kualitas layanan.
Sementara itu, Reni Purba menilai bahwa kebijakan ini perlu diiringi dengan pengawasan internal yang baik, sehingga fleksibilitas kerja tetap berada dalam koridor aturan dan tanggung jawab kelembagaan.
Senada dengan itu, Taufik Hidayat menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang efektif menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem kerja WFO dan WFA, khususnya dalam mendukung kinerja pengawasan yang berkelanjutan.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru, Angga Pratama, turut menjelaskan kesiapan sekretariat dalam menyesuaikan administrasi dan teknis pendukung agar kebijakan tersebut dapat berjalan optimal.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk melaksanakan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab, guna mendukung terwujudnya kinerja kelembagaan yang profesional, efektif, dan berintegritas.
Penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru