Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kota Pekanbaru Gelar Rapat Internal

Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas Surat Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru pada Kamis (22/01/2026).

Rapat internal ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba, dan Taufik Hidayat, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru Angga Pratama bersama seluruh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru.

Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, dalam wawancara yang dilakukan oleh staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, menjelaskan secara umum terkait Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa instruksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak tiga kali dalam satu minggu.

“Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 ini menjadi pedoman bagi Bawaslu daerah dalam melaksanakan tugas konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu. Pelaksanaannya dilakukan secara rutin, yakni tiga kali dalam satu minggu,” ujar Ferdy.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menegaskan bahwa pelaksanaan instruksi tersebut dilakukan dengan mengundang dan/atau mendatangi masyarakat sipil, baik secara perseorangan, kelompok, maupun bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya memperluas ruang partisipasi publik dalam penguatan demokrasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, menambahkan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru akan membuka ruang bagi masyarakat sipil yang ingin melaksanakan diskusi terkait isu-isu demokrasi dan kepemiluan. Ia juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan wajib didokumentasikan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selaras dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, menguatkan penjelasan terkait teknis pelaksanaan instruksi. Ia menyampaikan bahwa kegiatan konsolidasi demokrasi dapat dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru secara bersama-sama maupun perorangan, dengan tetap memperhatikan kewajiban penyampaian dokumentasi dan laporan kegiatan.

“Kegiatan ini dilaksanakan tiga kali dalam satu minggu dan tidak ditentukan batas waktu berakhirnya, sehingga pelaksanaannya bersifat berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan konsolidasi demokrasi,” jelas Misbah.

Dengan dilaksanakannya rapat internal ini, Bawaslu Kota Pekanbaru diharapkan dapat melaksanakan tugas konsolidasi demokrasi secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026.

Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru