Lompat ke isi utama

Berita

Raja Inal Dalimunthe: PPID Jadi Wujud Komitmen Transparansi Bawaslu

Raja Inal Dalimunthe Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Raja Inal Dalimunthe Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat, Senin (26/01/2026).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, dalam wawancara bersama staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

“PPID merupakan instrumen resmi Bawaslu untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab. Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan secara konsisten,” ujar Raja Inal.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu. Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung ke kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, melalui surat, maupun melalui saluran resmi yang telah disediakan sesuai ketentuan.

Setiap permohonan informasi wajib memuat identitas pemohon, jenis informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi. Setelah permohonan diterima, PPID melakukan pencatatan dan verifikasi untuk memastikan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk informasi publik yang dapat diberikan.

Selanjutnya, PPID menyiapkan dan menyampaikan informasi kepada pemohon dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Apabila permohonan informasi tidak dapat dipenuhi seluruhnya, PPID akan memberikan penjelasan secara tertulis disertai dasar hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

Raja Inal Dalimunthe menambahkan bahwa layanan PPID tidak hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan hak informasi, tetapi juga sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

“Dengan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk terlibat secara aktif dan kritis dalam mengawal demokrasi,” ungkapnya.

Prosedur layanan PPID yang jelas dan terukur memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Melalui keterbukaan informasi, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

Penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru