Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan di Kota Pekanbaru

Misbah Ibrahim, SH Kordiv. Hukum & Penyelesaian Sengketa

Rapat kerja teknis yang bertujuan untuk membahas proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan tahun 2024

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menyelenggarakan rapat kerja teknis yang bertujuan untuk membahas proses penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan tahun 2024 yang diadakan di hotel Pangeran (24-25/09/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru. Rapat ini menjadi momen penting dalam persiapan menyambut pemilihan yang diharapkan dapat berlangsung secara demokratis dan transparan.

Salah satu fokus utama dari rapat kerja teknis ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam kepada para panwascam tentang proses penyelesaian sengketa antarpeserta. Dalam konteks pemilu, sengketa antara peserta adalah hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelatihan yang diselenggarakan selama kegiatan ini, diharapkan panwaslu kecamatan dapat memahami secara komprehensif prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa. Materi pelatihan mencakup aspek-aspek hukum, teknik mediasi, dan pendekatan penyelesaian konflik yang efektif. Pengetahuan ini sangat penting, karena panwaslu berada di garis depan dalam menangani sengketa dan memiliki peran kunci dalam menjaga integritas serta kredibilitas pemilihan umum.

Kehadiran seluruh panwaslu kecamatan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen yang tinggi terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih dan berkeadilan. Diskusi interaktif yang terjadi selama rapat juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi dalam tugas pengawasan mereka. Ini merupakan langkah strategis untuk menghasilkan sinergi dan kerjasama yang baik antarpanwaslu, sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara efektif.

Secara keseluruhan, rapat kerja teknis ini tidak hanya berfungsi sebagai forum pembelajaran tetapi juga sebagai wadah untuk membangun jaringan dan kekuatan kolektif dalam menghadapi tantangan pemilihan. Dengan memahami proses penyelesaian sengketa secara lebih baik, diharapkan para panwaslu di Kota Pekanbaru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan memberikan kontribusi yang maksimal untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru