Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Awasi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026

Pekanbaru - Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Pekanbaru di Kantor KPU Kota Pekanbaru, Senin (15/06/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira, didampingi anggota, Sekretaris, serta jajaran sekretariat KPU Kota Pekanbaru. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat dan Raja Inal Dalimunthe beserta staf sekretariat, serta perwakilan partai politik se-Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat menegaskan pentingnya pelaksanaan proses pemutakhiran data partai politik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap KPU dapat melaksanakan proses verifikasi secara cermat dan akuntabel.

Selain itu, Taufik juga mengingatkan partai politik untuk memperhatikan pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana amanat regulasi yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Sementara itu, Raja Inal Dalimunthe menyampaikan bahwa partai politik perlu memberikan perhatian serius terhadap empat komponen utama dalam proses pemutakhiran data melalui SIPOL, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.

"Harapan kepada partai politik, tentunya agar dapat meng-update data secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Raja Inal.

Sebagaimana diketahui, pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 berlangsung sejak Januari hingga Juni 2026. Adapun jadwal pelaporan atau penyampaian hasil pemutakhiran data ditutup paling lambat tiga hari kerja sebelum berakhirnya bulan Juni.

Data yang harus atau dapat diperbarui dalam aplikasi SIPOL meliputi empat komponen utama, yaitu kepengurusan partai politik apabila terjadi perubahan di tingkat pusat hingga daerah, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik melalui penambahan, perbaikan maupun penghapusan data anggota, serta domisili kantor tetap apabila terjadi perubahan alamat sekretariat atau kantor partai.

Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola kepartaian yang tertib dan berkualitas menjelang tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.

Penulis: Muhammad Hanif Arrazi

Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru