Bawaslu Kota Pekanbaru Bahas Sejarah Pengawasan Pemilu di Indonesia dan Peran Strategis dalam Menjaga Demokrasi
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru menekankan bahwa pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan elemen krusial untuk menyalurkan hak demokrasi secara jujur dan transparan. Sejarah pengawasan Pemilu di Indonesia menunjukkan evolusi yang signifikan, dari pendekatan sederhana hingga pembentukan lembaga independen seperti Bawaslu, yang terus berkembang untuk mendukung demokrasi yang matang.
Bawaslu Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa Pemilu pertama Indonesia pada 1955, yang dianggap paling demokratis pada masanya, belum memiliki lembaga pengawas khusus. Pengawasan saat itu lebih bergantung pada panitia pemilu dan partai politik peserta, sehingga rawan terhadap pelanggaran. Memasuki era Orde Baru, pengawasan tetap terbatas dan bersifat formalitas, meskipun Pemilu dilaksanakan secara rutin.
Perubahan mendasar terjadi pasca-Reformasi 1998, ketika tuntutan rakyat akan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan mendorong pembentukan lembaga pengawas mandiri. Tahun 2007 menjadi tonggak penting dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang untuk pertama kalinya menghadirkan Bawaslu dengan tugas dan wewenang khusus. Aturan ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang memperluas kewenangan Bawaslu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjadikan Bawaslu sebagai lembaga permanen hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, dengan struktur Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Dengan dasar hukum tersebut, Bawaslu kini berwenang mengawasi seluruh tahapan Pemilu, menangani pelanggaran, memberikan rekomendasi sanksi, serta menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Pengawasan ini tidak hanya bersifat internal, tetapi juga melibatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran seperti politik uang, kampanye di luar aturan, netralitas ASN, dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, menekankan pentingnya partisipasi publik dalam sejarah pengawasan Pemilu.
“Sejarah panjang pengawasan pemilu di Indonesia membuktikan bahwa demokrasi terus berkembang. Bawaslu hadir bukan sekadar mengawasi, tetapi juga mendorong masyarakat agar sadar dan berani melaporkan pelanggaran. Pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat hanya bisa tercapai dengan sinergi antara penyelenggara, pengawas, dan masyarakat,” ujar Reni Purba.
Ia menambahkan bahwa pengalaman sejarah ini menjadi bukti matangnya demokrasi Indonesia, dengan dasar hukum kuat dan kelembagaan Bawaslu yang permanen. Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan guna membangun kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi. Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dan melaporkan potensi pelanggaran melalui saluran resmi Bawaslu, sehingga Pemilu tidak hanya menjadi ajang lima tahunan, melainkan momentum memperkuat kedaulatan rakyat.
penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru