Bawaslu Kota Pekanbaru Ikuti Penguatan Kelembagaan: Bahas Aspek Hukum dan Teknis Pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025
|
Pekanbaru - Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memperkuat pemahaman terhadap regulasi pengawasan Pemilu, Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan melalui Kajian Hukum Aspek Teknis Pelaksanaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Bawaslu Provinsi Riau dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Riau serta perwakilan dua anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Selasa (11/11/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Indra Khalid Nasution dan Amiruddin Sijaya, selaku anggota Bawaslu Provinsi Riau, yang memberikan arahan dan penjelasan terkait substansi serta penerapan teknis dari Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengawasan Pemilu di seluruh tingkatan.
Bawaslu Kota Pekanbaru diwakili oleh Misbah Ibrahim, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Reni Purba, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.
Dalam keterangannya, Misbah Ibrahim menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu, terutama dalam menghadapi dinamika hukum dan tantangan teknis penyelenggaraan Pemilu ke depan.
“Kajian ini menjadi sarana untuk menyatukan pemahaman di seluruh jajaran pengawas Pemilu agar pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 berjalan konsisten dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Dengan begitu, setiap langkah pengawasan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etis,” ujar Misbah.
Lebih lanjut, Misbah menjelaskan bahwa aspek hukum dalam pengawasan Pemilu tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memerlukan kepekaan terhadap konteks sosial dan politik di lapangan.
“Setiap keputusan atau tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ini penting untuk memastikan keadilan dan legitimasi hasil Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Reni Purba menyoroti pentingnya penguatan aspek teknis dalam penerapan Perbawaslu agar pelaksanaan tugas pengawasan di tingkat kota dan kecamatan berjalan efektif dan terarah.
“Pemahaman terhadap aturan harus diiringi dengan kemampuan teknis di lapangan. Melalui kegiatan seperti ini, kami mendapatkan panduan yang lebih jelas dalam melaksanakan pencegahan pelanggaran, menjalin partisipasi masyarakat, serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan integritas,” ujar Reni.
Reni juga menambahkan bahwa kolaborasi antar-divisi dalam memahami regulasi menjadi kunci agar seluruh jajaran Bawaslu dapat bekerja dengan sinergis dan efisien.
“Setiap divisi memiliki peran strategis dalam memastikan keberhasilan pengawasan. Dengan memahami substansi Perbawaslu secara komprehensif, koordinasi internal dapat berjalan lebih baik dan respons terhadap potensi pelanggaran bisa lebih cepat,” imbuhnya.
Kegiatan penguatan kelembagaan ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan Bawaslu di seluruh tingkatan, khususnya dalam penerapan regulasi baru yang menjadi pedoman kerja pengawas Pemilu menjelang tahapan Pemilu mendatang.
Dengan adanya forum kajian seperti ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan konsistensi hukum dalam setiap aspek pengawasan demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas di Kota Pekanbaru.
Penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru