Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Jelaskan Perbedaan Peran Bawaslu, KPU, dan DKPP dalam Penyelenggaraan Pemilu

Raja Inal Dalimunthe Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Raja Inal Dalimunthe Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

Pekanbaru - Dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, terdapat tiga lembaga utama yang memiliki peran strategis dan saling melengkapi, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemahaman terhadap perbedaan tugas dan kewenangan ketiga lembaga tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal proses Pemilu secara tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, dalam keterangannya pada Senin (24/11/2025). Ia menjelaskan bahwa masing-masing lembaga memiliki fungsi yang berbeda, namun berada dalam satu sistem penyelenggaraan Pemilu yang saling menguatkan.

Raja Inal Dalimunthe menerangkan bahwa Bawaslu memiliki mandat utama untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan hasil. Selain pengawasan, Bawaslu juga menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran, menangani sengketa proses Pemilu, serta memastikan seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan struktur kelembagaan yang berjenjang dari pusat hingga kelurahan dan TPS, Bawaslu berada di garis depan dalam menjaga integritas dan keadilan proses Pemilu,” ujar Raja Inal.

Sementara itu, KPU bertugas sebagai pelaksana teknis Pemilu. KPU bertanggung jawab atas penyusunan daftar pemilih, pencalonan peserta Pemilu, pelaksanaan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu. Peran KPU bersifat administratif dan eksekutorial sebagai penyelenggara utama tahapan Pemilu.

Adapun DKPP berfungsi sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu dan KPU. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran etik.

Raja Inal Dalimunthe menegaskan bahwa hubungan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan bentuk sistem checks and balances dalam penyelenggaraan Pemilu. Dengan pembagian kewenangan yang jelas, pelaksanaan Pemilu dapat berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.

“Pemahaman masyarakat terhadap fungsi masing-masing lembaga juga penting agar laporan, keberatan, atau pengaduan dapat disampaikan kepada lembaga yang tepat,” pungkasnya.

penulis : Nazilah Rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru