Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Kawal Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL

Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dan pemantauan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dan pemantauan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Pekanbaru – Dalam rangka memperkuat koordinasi dan memastikan validitas data partai politik menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang, Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan koordinasi dan pemantauan terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025.
Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kota Pekanbaru, Selasa (12/11/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ferdy, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, bersama para anggota Misbah Ibrahim, Reni Purba, Taufik Hidayat, dan Raja Inal Dalimunthe, serta dua staf sekretariat Bawaslu Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemantauan, tercatat lima partai politik tingkat Kota Pekanbaru yang telah melakukan perubahan data kepengurusan di SIPOL pada semester pertama tahun 2025, yaitu Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Misbah Ibrahim, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru yang bertanggung jawab terhadap pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi sejak tahap awal penyelenggaraan Pemilu.

“Pemutakhiran data partai politik merupakan fondasi dari proses Pemilu yang jujur dan adil. Data yang akurat akan menentukan keabsahan partai politik peserta Pemilu dan berdampak langsung pada tahapan pencalonan hingga rekapitulasi suara,” ujar Misbah.

Lebih lanjut, Misbah menjelaskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi instrumen penting bagi KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi data partai politik secara digital dan terintegrasi.

Melalui SIPOL, seluruh proses pencatatan, perubahan, dan pembaruan data kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dapat dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi bersama.

“Digitalisasi melalui SIPOL bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas partai politik. Kami di Bawaslu akan terus mengawal agar mekanisme ini dijalankan sesuai prosedur dan tidak ada manipulasi data,” tambahnya.

Misbah menegaskan bahwa Bawaslu Kota Pekanbaru terus mendorong peningkatan kolaborasi dengan KPU dan partai politik guna mencegah potensi permasalahan administratif maupun hukum akibat ketidaksinkronan data partai politik.

“Kami memastikan setiap proses pembaruan data dilakukan secara objektif dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru secara lisan juga menyampaikan kepada KPU Kota Pekanbaru agar mengimbau masyarakat yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik namun terdaftar sebagai anggota, dapat melaporkan diri ke KPU Kota Pekanbaru untuk dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap seluruh pihak, baik penyelenggara maupun peserta Pemilu, dapat memahami pentingnya akurasi dan integritas data partai politik sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkualitas di Kota Pekanbaru.