Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025

Bawaslu Kota Pekanbaru menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Kamis (31/7/2025) di Kantor Bawaslu Provinsi Riau

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Riau Patminah Nularna, Kabag Pengawasan Tarmizi AP serta seluruh Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Dalam kata sambutannya Kordiv P2H Bawaslu Riau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Lebih lanjut Amiruddin Sijaya meminta kepada Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau untuk menyampaikan permasalahan dalam melakukan pengawasan PDBP di wilyah masing-masing, sehingga dalam rapat ini kita sama sama mencari solusi dan strategi yang akan kita lakukan guna untuk memastikan penyusunan PDPB ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reni Purba, Kordiv P2H Bawaslu Kota Pekanbaru dalam rapat ini menyampaikan bahwa Pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan menjadi salah satu hal urgent dalam penyelenggaraan Pemilu Demokratis. Lebih lanjut Reni mengatakan ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih menjadi persoalan yang selalu berulang pada setiap Pemilu maupun Pemilihan, untuk itu Bawaslu Kota Pekanbaru selalu berkoordinasi bersama KPU Kota Pekanbaru untuk melakukan Penyusunan PDPB ini, kami juga bersama KPU melakukan koordinasi bersama pihak terkait yakni, Disdukcapil Kota Pekanbaru, Bagian Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru dan BPJS. Terkait dengan tugas pengawasan PDPB ini sampai dengan hari ini Bawaslu Kota Pekanbaru memastikan akan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan KPU melakukan Penyusunan PDPB di Kota Pekanbaru sesuai dengan PKPU No. 1 tahun 2025, tuturnya.

Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau Tarmizi Ap menyampaikan di akhir kegiatan, bahwa terhadap permasalahan permasalahan yang dialami Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap melakukan Pengawasan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menuangkannya kedalam form A pengawasan, sehingga seluruh kerja kerja kita dalam pengawasan PDPB ini dapat tercatat dan terdokumentasi dengan baik .

Penulis : Reza M.Ikhsan

Editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru