Bawaslu Kota Pekanbaru Perpanjang Tugas Panwaslu Kecamatan
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru mengumumkan perpanjangan masa tugas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru, Minggu (26/01/2025). Keputusan ini dibuat dalam rangka mendukung Bawaslu Kota Pekanbaru dalam mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Pekanbaru Tahun 2024.
Taufik Hidayat, Koordinator Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kota Pekanbaru, menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Panwaslu Kecamatan ini akan berlaku hingga proses persidangan selesai. Ia menekankan pentingnya peran Panwaslu dalam memberikan dukungan penuh terhadap semua kebutuhan yang diperlukan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru selama masa persidangan berlangsung.
"Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap tahapan dan prosedur dalam persidangan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan transparan. Panwaslu Kecamatan diharapkan berperan aktif dalam mengawasi jalannya sidang dan memastikan semua proses pengawasan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Taufik.
Perpanjangan tugas ini diharapkan bisa mengoptimalkan Panwaslu kecamatan dalam mendukung Bawaslu Kota Pekanbaru selama masa persidangan berlangsung, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memenuhi harapan masyarakat.
penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru