Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Pekanbaru Ungkap Tugas Lembaga Penyelenggara Pemilu: KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk Demokrasi Transparan

Misbah Ibrahim Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Misbah Ibrahim Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru mengedukasi masyarakat tentang lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia agar proses demokrasi lebih dipahami dan dipercaya. Menurut Undang-Undang, ada tiga lembaga utama yang bertanggung jawab: Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Edukasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap peran masing-masing lembaga dalam menjaga integritas Pemilu.

Bawaslu Kota Pekanbaru menjelaskan bahwa KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu, mulai dari pendaftaran peserta, pengaturan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan dan penetapan hasil. Bawaslu fokus mengawasi proses agar sesuai aturan, mencegah pelanggaran, dan menindak jika terjadi penyimpangan. Sementara itu, DKPP bertanggung jawab menjaga kode etik penyelenggara Pemilu agar tetap berintegritas dan netral.

Di tingkat lokal Pekanbaru, Bawaslu aktif menjalankan pengawasan untuk memastikan transparansi dan keadilan. Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, menekankan pentingnya sinergi ketiga lembaga ini.

“Pengawasan Bawaslu bukan hanya soal menindak pelanggaran, tapi juga mencegahnya sejak dini melalui sosialisasi dan rekrutmen pengawas masyarakat. Kami libatkan warga agar Pemilu berjalan jujur dan adil, sementara KPU urus teknis dan DKPP jaga etika. Masyarakat punya peran besar untuk laporkan pelanggaran dan ikut awasi proses,” ujar Misbah Ibrahim.

Ia menambahkan bahwa dengan pemahaman yang baik tentang lembaga-lembaga ini, Pemilu di Indonesia dapat berlangsung lebih transparan dan dipercaya rakyat, menghindari isu seperti politik uang atau manipulasi data.

Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen terus mendukung demokrasi berkualitas melalui edukasi dan pengawasan ketat. Masyarakat diimbau aktif melaporkan potensi pelanggaran melalui saluran resmi Bawaslu demi Pemilu yang bersih dan bermartabat.

penulis : nazilah rahmah

editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru