Bawaslu Pekanbaru dan DPD PAN Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Konsolidasi Kelembagaan
|
Pekanbaru – Bawaslu Kota Pekanbaru melaksanakan kunjungan kelembagaan dan konsolidasi ke DPD PAN Kota Pekanbaru dalam rangka memperkuat koordinasi dan diskusi terkait pengawasan serta penanganan pelanggaran pemilu, Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Staf Humas Bawaslu Kota Pekanbaru, salah satu pembahasan dalam kegiatan tersebut ialah terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan pemilu, khususnya dalam penyampaian informasi maupun laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan kepemiluan.
Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi kepemiluan di Kota Pekanbaru masih berjalan kondusif. Namun demikian, pada tahapan sebelumnya Bawaslu menerima lebih dari 30 laporan dan informasi yang kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Bawaslu melakukan penindakan terhadap empat jenis pelanggaran, yakni pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, serta pelanggaran terkait netralitas ASN.
“Setiap laporan maupun informasi awal yang diterima akan melalui proses kajian awal dan penelusuran sesuai mekanisme yang berlaku. Semua tahapan dalam penanganan pelanggaran dilakukan melalui berbagai proses dan kajian secara profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja Inal Dalimunthe menegaskan bahwa penguatan hubungan dan komunikasi antara Bawaslu, partai politik, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan partisipatif yang efektif.
Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu Kota Pekanbaru berharap partai politik dan masyarakat dapat terus berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi dengan turut mengawasi jalannya tahapan pemilu secara bersama-sama.
Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru