Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pekanbaru Ikuti Pendalaman Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Bawaslu Pekanbaru Ikuti Pendalaman Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026

Bawaslu Pekanbaru Ikuti Pendalaman Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru mengikuti kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas pemilu terhadap berbagai isu strategis kepemiluan, Kamis (5/11/2026). 

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy, bersama Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Misbah Ibrahim, Reni Purba, Raja Inal Dalimunthe, dan Taufik Hidayat. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.

Dalam sesi yang disampaikan oleh Titi Anggraini, pembahasan berfokus pada problematika hukum dan konstitusionalitas penataan daerah pemilihan (dapil) serta alokasi kursi dalam pemilu legislatif. Materi ini menekankan bahwa penataan dapil dan pembagian kursi bukan sekadar persoalan administratif atau teknis, melainkan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berpengaruh terhadap nilai suara, keterwakilan politik, dan keadilan kompetisi elektoral.

Garis batas dapil dan jumlah kursi yang dialokasikan dapat menentukan peluang keterwakilan masyarakat serta tingkat kesetaraan suara setiap warga negara. Oleh karena itu, proses penataan dapil perlu diawasi secara cermat agar dilaksanakan berdasarkan prinsip dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam materi tersebut, Titi Anggraini juga menguraikan enam langkah pengawasan yang perlu diperhatikan Bawaslu. Langkah tersebut meliputi pengujian tujuh prinsip penataan dapil sebagaimana diatur dalam Pasal 185, verifikasi data dan pengukuran kesetaraan nilai suara, pengawalan uji publik, penyampaian rekomendasi tertulis sebelum penetapan dapil, kesiapan penyelesaian sengketa proses, serta menjaga independensi kelembagaan agar tidak terlibat dalam kompromi politik.

Melalui kegiatan Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini, Bawaslu Kota Pekanbaru diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran pengawas mengenai aspek hukum dan teknis pengawasan penataan dapil. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.

Penulis/editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru