Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pekanbaru Ingatkan KPU Pekanbaru potensi Pelanggaran dalam Coklit

Raja Inal Dalimunthe, SH

Raja Inal Dalimunthe, SH Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, saat diskusi dalam kegiatan Evaluasi Sentra Gakkumdu (foto: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru)

Pekanbaru-Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada serentak telah memasuki tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih sampai tanggal 24 Juli mendatang. Metode pengawasan melekat dan uji petik dilakukan untuk mencegah pelanggaran itu terjadi.

Ferdy selaku Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru menyampaikan sebagai imbaun, Bawaslu Pekanbaru berharap kepada masyarakat kota pekanbaru untuk memastikan diri kalau sudah terdaftar sebagai pemilih untuk pilkada nanti.

"Kalau masih ada masyarakat yang belum di coklit oleh pantarlih agar segera melapor ke Bawaslu Kota Pekanbaru atau jajaran Pengawas Kecamatan dan Kelurahan. Kami akan memfasilitasi untuk mendapatkan hak pilihnya dan membantu mengkoordinasikan kepada KPU dan jajaran," Tutur Ferdy.

Ferdy Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru

Raja Inal Dalimunthe Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengatakan  Coklit ini tahapan yang sangat penting karena menentukan banyak hal. Tahapan ini memastikan mereka yang sudah memenuhi syarat meilih terdaftar sebagai pemilih sehingga memiliki hak pilih.
Dalam proses Coklit ini, Raja menyembutkan ada sejumlah potensi kerawanan pelanggaran yang bisa berpengaruh terhadap kualitas hasil Pemilihan Serentak 2024.

Potensi kerawanan diantaranya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pendataan secara langsung harus tetap dilakukan untuk memastikan kevalidan data. 

Potensi kerawanan lainnya yang cukup krusial Pantarlih tidak menambahkan pemilih yang memenuhi syarat, seperti pensiunan TNI/Polri, Pemilih DPK atau Pemilih Pemula. Pantarlih tidak menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, menjadi TNI/Polri atau pindah domisili. Kerawanan lainnya pantarlih melimpahkan tanggung jawab pendataan kepada orang lain. 

Raja menyampaikan, untuk mencegah hal tersebut terjadi, pihak nya sudah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Pekabaru agar menaati aturan dalam tahapan coklit, Bawaslu Pekanbaru melakukan pengawasan melekat dan uji petik saat Coklit.

“Uji petik dilakukan setelah 4 hari tahapan Coklit dimulai, ini dilakukan berdasarkan data pantarlih yang telah dilakukan coklit. Ini untuk memastikan pemilih benar benar terdata dan proses pendataanya sesuai aturan yang berlaku,” tutup raja.

penulis/editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru