Bawaslu Tegaskan Pentingnya Struktur Kelembagaan Berjenjang dalam Pengawasan Pemilu
|
Pekanbaru — Bawaslu menegaskan bahwa struktur kelembagaan yang berjenjang dari tingkat pusat hingga desa merupakan fondasi utama dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu diawasi secara menyeluruh, konsisten, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu memiliki struktur kelembagaan berlapis yang terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Setiap jenjang memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, namun saling terintegrasi dalam satu sistem pengawasan yang utuh.
Taufik Hidayat menjelaskan bahwa di tingkat nasional, Bawaslu RI berperan dalam merumuskan kebijakan pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta penguatan kelembagaan pengawas di seluruh daerah. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi menjalankan fungsi supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar pelaksanaan pengawasan berjalan seragam dan sesuai standar.
“Sementara di tingkat kabupaten/kota, Bawaslu berperan langsung melakukan pengawasan tahapan Pemilu di daerah, menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat, serta membangun koordinasi dengan KPU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum,” ujar Taufik.
Ia menambahkan bahwa pengawasan di tingkat kecamatan hingga kelurahan dan TPS bersifat teknis dan faktual, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengawasan kampanye, distribusi logistik, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Kehadiran pengawas di setiap tingkatan tersebut memastikan setiap tahapan Pemilu tidak berjalan tanpa pengawasan.
“Bawaslu dibangun dengan sistem berjenjang agar pengawasan dapat menjangkau seluruh wilayah secara efektif. Struktur ini memastikan setiap proses Pemilu berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Taufik Hidayat.
Menurutnya, struktur kelembagaan Bawaslu bukan sekadar susunan organisasi, melainkan sistem kerja pengawasan yang dirancang untuk menjaga kualitas demokrasi. Dengan jaringan pengawas yang luas dan berlapis, potensi pelanggaran dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat terus diperkuat.
Penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru