Bedah Regulasi Pemilu: Memahami Aturan Demi Pemilu yang Berintegritas
|
Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru menekankan pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hingga peraturan teknis yang dikeluarkan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP, menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia, Hal ini disampaikan oleh Ferdy, Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Rabu (22/10/2025).
Kajian terhadap regulasi ini menyoroti keterkaitan antaraturan hukum dalam menjamin asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur aspek kelembagaan, tahapan, serta sanksi pelanggaran, sementara Peraturan Bawaslu menggarisbawahi mekanisme pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdi, menyatakan bahwa "Bedah peraturan bukan sekadar memahami pasal, tapi memastikan masyarakat tahu hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi." Ia menambahkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara aturan pemilu dan pemilihan kepala daerah, padahal keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme yang berbeda.
Dalam konteks pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur peran pengawas pemilu hingga tingkat TPS serta mekanisme pelaporan pelanggaran administratif. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan final dalam memutus perselisihan hasil pemilu dan pemilihan, sesuai dengan peraturan tata beracaranya.
Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap kerangka hukum ini, diharapkan masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas aktif terhadap jalannya proses demokrasi. Transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran hukum publik menjadi landasan penting agar pelaksanaan pemilu dan pemilihan dapat berjalan dengan integritas yang tinggi.
penulis : Nazilah Rahmah
editor : Humas Bawaslu Kota Pekanbaru