Lompat ke isi utama

Berita

Data Pekerja Migran Jadi Perhatian, Bawaslu Pekanbaru Kawal Akurasi PDPB

Data Pekerja Migran Jadi Perhatian, Bawaslu Pekanbaru Kawal Akurasi PDPB

Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap kegiatan koordinasi KPU Kota Pekanbaru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Pekanbaru - Bawaslu Kota Pekanbaru melakukan pengawasan terhadap kegiatan koordinasi KPU Kota Pekanbaru bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terkait data pekerja migran yang berasal dari Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh dan memvalidasi data yang dapat menjadi bahan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, hadir Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, Taufik Hidayat, dan Misbah Ibrahim. Pengawasan difokuskan pada proses pencermatan data pekerja migran yang diperoleh KPU Kota Pekanbaru dari BP3MI, khususnya untuk memastikan kesesuaian informasi mengenai pekerja migran yang berasal dari Kota Pekanbaru.

Bawaslu mencermati apakah data yang diperoleh memiliki informasi yang jelas dan dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut. Hal ini penting karena perubahan kondisi atau status seseorang dapat memengaruhi data pemilih dan perlu ditindaklanjuti berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain proses pencermatan, Bawaslu juga mengawasi tindak lanjut terhadap data yang diperoleh dari hasil koordinasi tersebut. Data pekerja migran yang telah terverifikasi nantinya dapat menjadi salah satu bahan bagi KPU Kota Pekanbaru dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan kondisi terkini.

Pengawasan terhadap data pekerja migran menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Pekanbaru untuk memastikan proses PDPB berjalan secara cermat dan berkelanjutan. Pertukaran data dengan berbagai instansi menjadi penting untuk membantu penyelenggara pemilu memperoleh gambaran kondisi pemilih yang lebih aktual.

Pelaksanaan PDPB mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Dalam prosesnya, Bawaslu Kota Pekanbaru terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran, termasuk pencermatan terhadap perubahan status pemilih yang bersumber dari data dan informasi berbagai instansi.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru mendorong agar setiap data yang digunakan dalam proses pemutakhiran dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dengan kolaborasi antarlembaga dan pencermatan yang berkelanjutan, diharapkan data pemilih di Kota Pekanbaru semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Bawaslu Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih sekaligus mendukung terpenuhinya hak pilih masyarakat.

Penulis: Nazilah Rahmah

Editor: Humas Bawaslu Kota Pekanbaru